Cikarang – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Soyan Wanandi, menonaktifkan ketua dan sekretaris APINDO Kabupaten Bekasi. Penonaktifan itu dilakukan karena menandatangani kesepakatan dengan wakil buruh untuk mencabut gugatan APINDO di PTUN di Bandung.
Hal itu disampaikan Obon Tabroni Ketua Buruh Bekasi Bergerak kepada Yenni Azzahra Senin (23/1), melaui telepon selulernya sesaat sebelum jumpa pers di Cikarang untuk menyikapi Sikap APINDO yang tarik ulur soap pencabutan gugatan APINDO terhadap Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung.
Menurut keterangan Obon Tabroni, seharus gugatan terhadap Gub Jabar di PTUN Bandung sudah dicabut 19 Januari lalu sesuai kesepakatan. Namun sebelum berangkat ke Bandung untuk melakukan pencabutan gugatan tersebut, tiba tiba Ketua dan Sekretaris APINDO Kabupaten Bekasi di non aktifkan oleh Pimpinan Pusat APINDO Sofyan Wanandi. Sehingga rencana berangkat ke Bandung untuk mencabut gugatan itu batal dilaksanakan.
“Kami menilai apa yang dilakukan Sofyan Wanandi itu adalah pembohongan publik” kata Obon Tabroni, sambil menyatakan akan melanjut perjuangan buruh sampai benar benar ada pencabutan gugatan tersebut.
Munculnya gugatan APINDO ke PTUN Bandung berawal dari SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1540-bangsos/2011 yang ditandatangani Ahmad Heriawan selaku Gubernur.
Dalam SK tersebut Gubernur telah menetapkan UMK untuk golongan III sebesar Rp 1.491.866/bulan, golongan II Rp 1.715.645/bulan, dan golongan I Rp 1.849.913/bulan.
“APINDO keberatan terhadap SK penentapan UMK itu, sehingga melayangkan gugatan ke PTUN Bandung” ungkap Obon Tabroni.
Gugatan itu disikapi sejumlah serikat pekerja di Bekasi dengan rencana aksi Buruh Bekasi Bergerak dengan aksi demo besar besaran. Namun sebelum demo besar-besaran terjadi, pengurus APINDO Kabupaten Bekasi dengan wakil para buruh setelah melakukan pertemuan selama 2 hari akhirnya diperoleh kesepakatan diantaranya, APINDO siap mencabut gugatannya di PTUN Bandung dan pihak buruh siap membatalkan rencana aksi demonya. Pencabutan gugatan dilakuakn 19 Januari dilakukan oleh APINDO Kab. Bekasi.
Ternyata kesepatan itu tidak terjadi. APINDO mengingkari kesepakatan karena adanya tekanan dari Pimpinan Pusat APINDO Sofyan Wanandi untuk tidak mencabut gugatan di PTUN Bandung. Buntutnya puluhan ribu buruh berdemo dengan menututup 7 pintu gerbar pintu tol di Kabupaten Bekasi, akibatnya terjadi kemacetan dimana-mana. Bahkan kemacetan meluas ke jalan tol hingga mencapai 27 Km.
Puluhan buruh itu serentak keluar dari perusahaan mereka berkerja yang berlokasi di kawasan Jababeka 1 dan 2, Ejip, Lippo Cikarang, MM210, dan dari beberapa zona industri di Kab. Bekasi. Boleh jadi kejadian sama akan terulang jika tak ada solusi atas kebuntuan yang dihadapi APINDO dan wakil buruh kab. Bekasi. (Yenni Azzahra/Inas). (Sumber: dakta.com)