web statistics Deal! Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan Cikarang Biz

Cikarang Biz

Cikarang – Setelah sekitar 14 hari mengalami ketenggangan antara buruh di Bekasi dengan para pengusaha terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Malam ini, pemerintah, pengusaha, dan buruh akhirnya mencapai titik temu.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang ditengahi Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, bersama para pengusaha yang diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI, terdapat 4 kesepakatan yang telah disepakati.

Hatta menyatakan, disepakati untuk UMK Bekasi ditetapkan, kelompok III sebesar Rp 1.491.000, Untuk Kelompok II ditetapkan sebesar Rp 1.715.000, Untuk kelompok I ditetapkan sebesar Rp 1.849.000.

Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK yang baru tahun 2012 Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat yaitu SK Gubernur terkait UMK/UMSK tahun 2012.

“Dengan adanya kesepakatan baru ini maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung,” ujar Hatta.

Kedua, Hatta menyatakan bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UM sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UM kepada Gubernur Jawa Barat.

Ketiga, untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir. Seberat apapun pembahasan yang ada, harus lah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hatta.

Keempat, lanjut Hatta, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.

“Kalau begini terus ya industri akan terganggu, makanya tidak boleh, harus diselesaikan, makanya kita cepat selesaikan. Syukur Alhamdulillah semua sepakat,” pungkas Hatta.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dengan adanya kesepakatan ini maka masalah selesai kisruh UMK selesai, dengan demikian gugatan bandingnya akan dicabut.

“Sudah sepakat semua, gugatan banding saya di PTUN Jawa Barat saya cabut,” ujar Ahmad di tempat yang sama.

Terkait putusan PTUN Bandung tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal yang sama soal keputusan mencabut banding gubernur Jabar. “Ya dengan tidak adanya upaya banding dari Gubernur Jabar, dan ada kesepakatan baru, artinya putusan tersebut tidak berlaku,” tegas Muhaimin.

Ditegaskannya lagi, dalam kesepakatan tersebut, demo hari ini adalah kejadian terakhir kali dan tidak boleh terulang lagi.

“Kalau masih ada percikan tidak kesetujuan dari buruh dan melakukan demo sehingga mengganggu ketertiban umum, polisi akan bertindak tegas, ada upaya hukum yang akan dilakukan polisi,” tandas Muhaimin.
(Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu

    SEWA FOTOCOPY PAKET USAHA

    Sewa Cuma Rp 350.000 / Bulan