Cikarang – “APINDO yang menang di PTUN“, itulah yang berkembang dikalangan pekerja di Bekasi. Sontak hal ini menimbulkan ketidakpastian aktifitas yang harus dilakukan saat itu, karena perwakilan mereka yang saat berita itu tersebar, masih berada di Bandung, demikian juga dengan Koordinator Aksi Buruh Bekasi Bergerak. Kekhawatiran akan terjadi sweeping juga bermunculan.
Berikut cuplikan berita dari Suara Pembaruan (Kamis,26/01/2012).
Apindo Bekasi Menangi Gugatan di PTUN, Buruh Kecewa
[BANDUNG] Asosiasi Pengusaha Indonesia Bekasi memenangkan gugatan atas Sk Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (26/1).
“Majelis Hakim menyatakan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal, memerintahkan kepada Gubernur Jabar untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan buruh,” kata Ketua Majelis Hakim DF Manao di ujung persidangan kasus gugatan Apindo di PTUN Bandung.
Persidangan untuk pembacaan putusan itu, berlangsung cukup alot. Bahkan persidangan sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan.
Sementara itu persidangan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu juga diwarnai dengan pengerahan masa buruh Bekasi yang mendesak agar majelis hakim PTUN Bandung untuk menolak gugatan Apindo Bekasi yang dianggap merugikan buruh.
Persidangan kasus gugatan Apindo atas SK Gubernur tentang penetapan UMK kabupaten/kota di Jabar itu berlangsung alot dan selalu dipenuhi buruh. Sedikitnya 1.000 buruh bekasi dikerahkan ke PTUN Bandung setiap kali persidangan.
Pangkal persoalan gugatan itu bermula dari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011. Yang menetapkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, SK nomor 561/kep.1540-Bansos/2011 terkait penetapan UMK Bekasi sebesar Rp1.491.866, upah kelompok II Rp1.715.645, dan kelompok I Rp1.849.913, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp 1.286.421.
Namun Apindo Jabar kemudian mempermasalahkan administrasi penetapannya yang mereka anggap tidak sesuai dengan mekanisme, sehingga akhirnya berlanjut ke persidangan di PTUN Bandung.
Dengan upah Rp1,491 juta itu buruh/pekerja menilai belum mampu menjawab kebutuhan riil mereka. Hasil survei pekerja menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bekasi mencapai Rp2,7 juta menggunakan 86 komponen.
Sementara itu, Kepmen 17 tahun 2005 tentang KHL sebagai dasar penetapan upah minimum bagi buruh baru mengakomodasi 46 komponen.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung cukup menegangkan, 1.000 buruh hadir di luar PTUN Bandung. Begitu mendengarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Apindo Jabar, langsung meradang dan meluapkan kekecewaanya dan berorasi.
Buruh Bekasi itu tiba PTUN Bandung di Jalan Diponegoro Kota Bandung sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan sejumlah bus yang diparkir hingga ke kawasan Gedung Sate Kota Bandung.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan ketika dimintai tanggapannya tekait putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Apindo Bekasi menyatakan akan melakukan banding. [Ant/L-9]